3.577 Lembar Sisa Surat Suara PSU Dimusnahkan KPU Sumbar

Metro- 12-07-2024 18:17
Komisioner KPU Sumbar bersama unsur pimpinan Bawaslu Sumbar bersiap lakukan pemusnahan ribuan lembar sisa surat suara PSU, di halaman kantor KPU Sumbar, Jumat siang (12/7/2024). (dok : istimewa)
Komisioner KPU Sumbar bersama unsur pimpinan Bawaslu Sumbar bersiap lakukan pemusnahan ribuan lembar sisa surat suara PSU, di halaman kantor KPU Sumbar, Jumat siang (12/7/2024). (dok : istimewa)

Padang, Arunala.com - Sebanyak 3.577 lembar sisa surat suara pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPD RI dapil Sumbar, dimusnahkan KPU Sumbar di halaman kantornya dengan disaksikan unsur pimpinan Bawaslu Sumbar, Jumat (12/7/2024).

"Ribuan lembar surat suara sisa itu berasal dari KPU kabupaten kota, pemusnahan itu sendiri dilakukan sehari jelang PSU itu dilaksanakan. Untuk surat suara PSU yang rusak dimusnahkan di KPU masing-masing," ungkap Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen kepada wartawan jelang pemusnahan itu dilakukan.

Ia menjelaskan, kebutuhan surat suara untuk PSU ini dicetak sebanyak jumlah DPT pemilu 2024 Sumbar ditambah 2 persen yakni 4.178.520 lembar. Pada pemilu 2024 lalu, jumlah DPT Sumbar sebanyak 4.088.606 pemilih.

"Kelebihan surat suara ini harus dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan, dan pemusnahan ini disaksikan jajaran Bawaslu Sumbar dan pihak kepolisian," ucap Surya Efitrimen.

Saat ditanya berapa banyak surat surat rusak? Surya Efitrimen menyebutkan belum tahu secara pasti jumlahnya. Karena proses sortir dan lipat surat suara itu di masing-masing KPU kabupaten kota, termasuk untuk pemusnahannya.

"Meski begitu, kami dari KPU Sumbar nantinya akan meminta rekap jumlah surat suara PSU yang rusak itu," tukasnya.

Kemudian, menyangkut logistik lainnya untuk PSU, Surya Efitrimen menyebutkan semuanya sudah lengkap bahkan sudah ada pendistribusiannya ke TPS yang ada di masing-masing kabupaten kota.

"Dan hingga kini, kami dari pihak KPU Sumbar belum dapat informasi ada tidaknya kendala yang terjadi saat distribusi logistik PSU ini," pungkas Surya Efitrimen. (*)

Komentar