Hari Ini, Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Dimulai

Metro- 14-07-2024 10:08
Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos. IST
Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos. IST

Padangpariaman, Arunala.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunggu proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari mulai tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga sampai kepada tingkat pusat. Rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan baru akan dimulai hari ini (14/7/2024).

"Maksimum (rekapitulasi suara) 3 hari. Baru nanti dari kecamatan naik ke KPU Kabupaten Kota maksimal 2 hari. Baru naik lagi ke provinsi 2 hari juga. Nanti baru ke KPU RI," kata Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan di Patamuan, Padangpariaman, Sabtu (13/7/2024).

Tapi KPU RI, sebut Betty, akan menunggu untuk semua PSU yang terlibat. "Karena akan mengubah Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ucap Betty.

Berikut jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada Pemilu 2024:

1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS: 13 Juli 2024

2. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan : 14 Juli-16 Juli 2024

3. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di KPU Kota/Kabupaten: 17 Juli-18 Juli 2024

4. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi: 19 Juli-20 Juli 2024

5. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU dan Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPD RI: 22 Juli-28 Juli 2024

Diketahui, KPU melakukan PSU di Sumbar sesuai putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh mantan Ketua DPD, Irman Gusman. Pada Pileg DPD pada Februari 2024 lalu, Irman Gusman tidak diikutsertakan oleh KPU. Ia kemudian menggugat ke MK dan dikabulkan. (*)

Komentar