Masuk Dalam Jaringan Bandar Besar, Dua Tersangka Narkoba Dibekuk

Metro- 18-07-2024 11:57
Dua tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mapolres Payakumbuh. Humas Polres Payakumbuh
Dua tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mapolres Payakumbuh. Humas Polres Payakumbuh

Payakumbuh, Arunala.com---Genderang perang terhadap peredaran narkotika terus ditabuh oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh. Rabu (17/7/2024) malam, tim yang berada di bawah kendali Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra kembali meringkus dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Dua tersangka masing-masing berinisial FD (46) dan BD (27) diringkus pihak kepolisian di rumah mereka masing-masing di Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Payakumbuh Utara.

"Betul, masing-masing tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan," kata Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo.

Kasat Narkoba mengatakan penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait peredaran narkotika di daerah Kelurahan Ikua Koto Dibalai. Berbekal informasi yang ada pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di sebuah rumah yang berlokasi di Taruko, polisi langsung menggerebek dan menggeledah seisi rumah. Tersangka FD berhasil diringkus beserta satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang di jatuhkan tersangka di lantai rumah.

"Tersangka berusaha untuk menghilangkan barang bukti. Namun berhasil kita amankan," tutur Kasat.

Tersangka FD mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatnya dengan cara dibeli dengan seorang kenalannya bernama BD seharga Rp 150.000.

Dari rumah tersangka FD, Tim Phantom langsung gerak cepat untuk mengejar keberadaan tersangka BD di sebuah rumah yang juga beralamat di Kelurahan Ikua Koto Dibalai. Tersangka BD berhasil diringkus dengan barang bukti sembilan paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di lipatan kaki celana sebelah kiri.

Tersangka BD mengakui barang bukti narkotika tersebut di dapatnya dari seseorang bernama DN (DPO) seharga Rp 7.000.000 yang pembayarannya dilakukan setelah barang selesai dijual.

"Kuat dugaan tersangka BD dan DN termasuk kedalam salah satu jaringan bandar besar yang saat ini masih kita selidiki," beber Iptu Aiga.

Selain narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua tersangka tersebut, barang bukti lainnya berupa timbangan digital, satu unit handphone satu pack plastik klip bening dan uang Rp 150.000 yang seluruhnya di dapat di rumah tersangka BD. (*)

Komentar