Padang, Arunala.com--Sepuluh orang pelanggar perda menjalani sidang tindak pidana ringan di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kamis (18/7/2024). Sidang tipiring tersebut dipimpin Hakim Acep Sopian Sauri.
"Mereka yang disidang tipiring ini melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Mereka ini merupakan PKL yang berjualan di atas fasilitas umum maupun kafe yang menyalahi izin di berbagai tempat kawasan wilayah Kota Padang," kata Plh Kasat Pol PP Kota Padang Saraman sebagaimana dilansir dari laman Humas Satpol PP Padang.
Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku pelanggaran perda ini, Plh Satpol PP Kota Padang mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku. Sehingga ketertiban dan ketenteraman di Kota Padang dapat tercapai.
"Kami akan terus dan intens melakukan pengawasan rutin di wilayah Kota Padang. Kita akan selalu melakukan sosialisasi secara humanis. Apabila masih membandel kita akan tindak secara tipiring," tegasnya. (*)


Komentar