Pessel, Arunala.com--Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) mengamankan lima orang diduga pelaku judi jenis ceki (kiu-kiu) di sebuah kedai di Kampung Kubang Kenagarian Kubang Koto Barapak Kecamatan Bayang, Selasa (23/7/2024), pukul 00.30. Kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial yakni MTD (36), WRS (36), WF(35),EV (30), YW (22) dan HN (43).
Penangkapan berawal dari Operasi Pekat Singgalang 2024 berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2024. Bertujuan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif jelang Pilkada serentak di wilayah hukum Polres Pessel.
Dengan sasaran fokus pada pemberantasan miras, premanisme, judi, PSK dan gepeng yang dapat menggangu situasi Kamtibmas.
"Ssesuai perintah Kapolres, Satuan Reskrim terus menggencarkan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat). Salah satunya pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Dibuktikan ditangkapnya kelima pelaku judi jenis ceki (kiu-kiu)," kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova.
Kasat Reskrim mengatakan penangkapan ini terjadi saat kelima pelaku tertangkap tangan sedang bermain judi jenis ceki (kiu-kiu) menggunakan kertas ceki warna putih kuning dan uang sebagai taruhannya.
“Beberapa barang bukti kita amankan dari semua pelaku, mulai dari kartu ceki, uang tunai senilai Rp 242.000, 1 buah bola lampu warna putih sebagai alat penerangan bermain judi,” ujar AKP Andra Nova.
Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Unit Reskrim Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)


Komentar