Payakumbuh, Arunala.com--Tim Gedor Sat Reskrim Polres Payakumbuh meringkus empat warga Tanjung Haro Sikabu-Kabu, Selasa (23/7/2024). Ke empat tersangka tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana perjudian dengan jenis permainan kartu remi (song).
Mewakili Kapolres AKBP Ricky Ricardo, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona menyebutkan penangkapan ke empat tersangka berinisial SY (50), LIP (45), NN (33) dan YW (45) merupakan hasil informasi atau laporan yang di dapat dari masyarakat tentang adanya praktik perjudian yang meresahkan masyarakat di sekitaran Jorong Tanjung Hari Sikabu-Sikabu.
Ke empat tersangka yang sedang asyik bermain tak berkutik saat polisi menggerebek dan melakukan penggeledahan di lokasi permainan judi tersebut.
"Betul, dengan merespons informasi yang masuk, kita langsung lakukan penyelidikan tentang kebenaranya, hingga sampai kepada upaya paksa dengan menangkap para tersangka, " ujar AKP Doni.
Selain para tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 175.000, Kartu Remi sebanyak 4 bungkus, 1 buah toples dan 1 lembar karton warna cokelat yang akan menjadi bukti di persidangan nantinya. (*)


Komentar