Sabu Seberat 940 Gram dan Ganja 8,6 Kg Dimusnahkan Polresta Padang

Metro- 31-07-2024 14:02
Kuasa hukum tersangka I ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti yang disita Polresta Padang dan jajarannya, Rabu (31/7/2024). (dok : arunala.com)
Kuasa hukum tersangka I ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti yang disita Polresta Padang dan jajarannya, Rabu (31/7/2024). (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Polresta Padang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 940 gram dan ganja seberat 8,6 kg.

Pemusnahan ini barang bukti dilakukan di halaman Mapolsek Padang Utara dilakukan Kapolresta Kombes Pol Ferry Hararap, Kajari Padang, Waka Polresta Padang, Komandan Pom AU, Dandim Padang, Pj Wako Padang, juga disaksi Jhon kuasa hukum tersangka.

Kombes Pol Ferry Hararap menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan ketetapan hukum yang tetap.

"Penetatapan hasil keputusan Kejaksaan Ngeri Padang dan hasil penimbangan dan pembungkusan dari Pegadaian," ungkapnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Polresta Padang dan Polsek Padang Utara.

"Para pelaku sudah ada menjalani persidangan, satu pelaku dalam proses penyelidikan dan pengembangan," ungkapnya.

Disisi lain, Pj Wali Kota Padang Andree Algamar mendukung upaya pengungkapan kasus narkoba di Kota Padang.

"Jangan sempat bermain-main dengan namanya Narkoba, nanti bisa akan berurusan dengan Polisi. Karna setiap tindakan penyalahgunaan Narkoba baik itu Jenis Ganja, Sabu dan obat-obatan lainya dapat merusak masa depan," ucapnya.

Menurutnya, peran tokoh agama, tokoh adat dan peran tokoh masyarakat sangat penting guna mencegah penyalahgunaan Narkoba, memulai dengan pondasi pemahaman agama dan kegiatan positif yang bisa dilakukan agar terhindar dari Narkoba.

"Dari keluarga misalnya, betul-betul harus diingatkan kepada anak bahwasanya Narkoba sangat berbahaya, kemudian peran lingkungan seperti kita di Minang," pungkas dia. (*)

Komentar