Padang, Arunala.com - Bripka inisial 'W', salah seorang oknum anggota polisi di jajaran Polresta Padang dipecat dan diberhentikan dari anggota polisi.
"Telah dilakukan upacara pemecetan dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi di bertugas di salah salah satu Polsek jajaran Polresta Padang," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap kepada wartawan saat pemusnahan barang bukti narkoba dan kanalpot racing di Mapolsek Padang Utara, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya, oknum polisi tersebut diduga melakukan penukaran barang bukti ganja hasil tangkapan.
"Ini sudah menjelas mencoreng institusi polri dan melanggar hukum," tegas dia.
Kombes Pol Ferry Hararap menekankan, sebagai penegak hukum jangan sampai ada lagi anggota polisi melanggar hukum dan dipecat.
"Jangan ada anggota polisi melawan hukum, ini pasti akan ditindak tegas," pungkas dia. (*)


Komentar