Lagi Asyik Nyabu, Dua Warga Dibekuk Polisi

Metro- 05-08-2024 15:01
Dua tersangka saat diamankan di Mapolres Payakumbuh. Humas Payakumbuh
Dua tersangka saat diamankan di Mapolres Payakumbuh. Humas Payakumbuh

Payakumbuh, Arunala.com--Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus dua tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kenagarian Sungai Beringin Kecamatan Payakumbuh pada Minggu (4/8/2024) dini hari. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial AM (31) dan DS (23).

Mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta diduga narkotika jenis sabu sisa pakai yang berada di dalam kaca pirek.

"Berdasar olah tempat kejadian peristiwa yang dilakukan, kita menduga kedua tersangka ditangkap saat mengisap narkotika jenis sabu tersebut," sebut Iptu Aiga.

Kasat menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Sungai Beringin.

"Saat di interograsi di TKP kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 300.000 kepada seseorang bernama DR (DPO), " terang Kasat Narkoba.

Selain narkotika jenis sabu, turut diamankan oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua unit handphone milik tersangka. (*)

Komentar