Jika BP Tolak Berikan Informasi, Masyarakat Bisa Gugat!

Metro- 06-08-2024 22:04
Para komisioner KI Sumbar bersama Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat kegiatan  Baralek Gadang KI Sumbar 2024 di Payakumbuh,  Rabu (8/5/2024). (dok : istimewa)
Para komisioner KI Sumbar bersama Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat kegiatan Baralek Gadang KI Sumbar 2024 di Payakumbuh, Rabu (8/5/2024). (dok : istimewa)

Payakumbuh, Arunala.com - Komisioner KI Sumbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Riswandi, menyatakan informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus diberikan oleh badan publik.

“Jika badan publik (BP) menolak memberikan informasi, masyarakat bisa menggugat badan publik tersebut ke Komisi Informasi,” ujar Riswandi

Hal itu disampaikan saat kegiatan Baralek Gadang Komisi Informasi Sumatera Barat di Payakumbuh, Rabu (8/5/2024).

Idham Fadhli, Komisioner KI bidang Sosialisai juga menambahkan, kegiatan ini juga diharapkan memperkuat kampanye keterbukaan informasi publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi badan publik.

“Dengan begitu, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dapat terwujud,” katanya

Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Kepala Kesbangpol Payakumbuh, Dipa Surya Persada, dan Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari, serta dipandu oleh mantan komisioner KI Sumbar dua periode Adrian Tuswandi. (*)

Komentar