Padangpariaman, Arunala.com - Kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan dilakukan terduga 'IS' terhadap korban bernama Nia.
"Pihaknya masih akan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut, baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi lainnya, untuk mendapatkan gambaran lebih detail mengenai peristiwa ini," kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono kepada wartawan ketika prescon di Mapolres Padangpariaman, Jumat (20/9/2024).
Juga dijelaskan, keluarga korban saat ini juga menjadi fokus perhatian, mengingat beban yang ditanggung setelah kehilangan tulang punggung keluarga mereka.
Sementara itu, lanjut Irjen Pol Suharyono, penyelidikan terus dilakukan untuk menggali motif di balik tindakan kejam tersangka.
Polisi menyatakan bahwa tersangka awalnya hanya berniat memperkosa korban, namun akibat dari tindakan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia.
"Tim forensik masih bekerja untuk mengonfirmasi apakah korban meninggal sebelum atau sesudah dikuburkan oleh tersangka," jelas Kapolda Sumbar lagi.
Ia menambahkan, kasus ini merupakan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.
Kasus ini bermula pada Jumat, 6 September 2024, ketika korban, seorang pedagang gorengan keliling yang menjadi tulang punggung keluarganya, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan setelah dilaporkan hilang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan setelah disergap oleh tersangka.
Peristiwa tragis tersebut mengundang perhatian besar dari masyarakat setempat dan media, yang terus mengikuti perkembangan penyelidikan.
Suharyono mengungkapkan, tersangka merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kriminal, termasuk kasus pelecehan seksual pada 2013 dan penyalahgunaan narkoba pada 2017.
"Tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong setelah melakukan upaya pelarian selama 10 hari. Berbagai metode investigasi diterapkan, termasuk bantuan K9 dan analisis barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian," jelas Kapolda ininext


Komentar