Hasil Tes Urine, Tiga Oknum Anggota DPRD dan Satu Warga Positif Gunakan Narkoba

Metro- 23-09-2024 15:25
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap ketika prescon soal kasus narkoba tiga oknum anggota DPRD dan satu warga, di Mapolres setempat, Senin (23/9/2024). (dok : arunala.com)
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap ketika prescon soal kasus narkoba tiga oknum anggota DPRD dan satu warga, di Mapolres setempat, Senin (23/9/2024). (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Polresta Padang menetapkan tiga orang oknum anggota DPRD Mentawai jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.Selain tiga orang satu orang, dari warga biasa.

"Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap ketika prescon.

Menurutnya, Polresta Padang juga telah melakukan tes urine terhadap keempat tersangka dan juga barang bukti narkoba jenis sabu.

"Hasil tes urine positif penyalahgunaan narkoba, barang bukti juga dites di Laboratorium Riau dimana hasilnya barang berupa sabu," jelas dia.

Menurutnya, selain menangkap empat orang, Satnarkoba Polresta Padang juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap, sisa narkoba berupa sabu, handapone.

"Para tersangka dijerat UU narkoba nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 12 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya Satnarkoba menangkap empat orang tersangka, tiga diantaranya oknum anggota DPRD Mentawai, satu orang warga biasa.

Polresta awalnya pada Jumat (20/9) menangkap tersangka inisial AA di Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, penyidik lakukan pengembangan menangkap tiga orang di salah satu hotel di Padang, yakni inisial "S", "MS", "MS". (*)

Komentar