DKP Sumbar-Agraria Edukasi Pengurusan Sertifikasi Hak Atas Tanah bagi Nelayan

Metro- 14-10-2024 19:50
Petugas dari ATR/Agraria Kabupaten Padangpariaman, Vivi saat sosialisasi hak atas tanah bagi nelayan di aula UPT Balai Konservasi Penyu Sumbar di Kampung Apar, Kota Pariaman, Senin (14/10/2024). (dok : arunala.com)
Petugas dari ATR/Agraria Kabupaten Padangpariaman, Vivi saat sosialisasi hak atas tanah bagi nelayan di aula UPT Balai Konservasi Penyu Sumbar di Kampung Apar, Kota Pariaman, Senin (14/10/2024). (dok : arunala.com)

.

"Jika tanah yang akan disertifikasi itu tanah ulayat maka lebih dulu harus minta SK luas tanah yang dikelola nelayan itu pada KAN nagari bersangkutan. Kemudian salah satunya mengisi formulir yang disiapkan pihak ATR (Agraria)," ucap Vivi.

Form yang disediakan itu, lanjutnya, berisikan surat pernyataan tanda batas tanah, lalu form/surat pengurusan fisik tanah yang diberi materi.

"Jika semua itu sudah lengkap, kami akan memeriksa berkas yang diantarkan wali nagari itu. Apabila dokumen untuk pengurusan sertifikasi tanah itu lengkap, maka status tanah itu akan menjadi hak milik," kata Vivi lagi.

Dia melanjutkan, jika tanah yang akan disertifikasi itu merupakan tanah pembelian orangtua, maka harus ada surat keterangan ahli warisnya dari kantor wali nagari.

Ditanya berapa biaya dibutuhkan untuk pengurusan sertifikat hak atas tanah itu?

Vivi menjawab, karena ini program pemerintah, maka biaya pengurusan sertifikasi ini gratis.

"Satu hal lagi yang perlu diketahui, bahwa tanah yang akan diurus nelayan pada program ini hanya berlaku untuk nagari bersangkutan. Tidak boleh objek tanah yang akan disertifikasi berada ditempat berbeda," kata Vivi. (*)

Komentar