Rektor Unand Jalankan Putusan PTUN, Prof Nilda Tolak Duduki Jabatan Ketua LPM

Metro- 15-11-2024 18:51
Rektor Unand Efa Yonnedi PhD saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Rektorat Unand, Jumat (15/11/2024). Humas Unand
Rektor Unand Efa Yonnedi PhD saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Rektorat Unand, Jumat (15/11/2024). Humas Unand

Padang, Arunala.com--Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi PhD secara resmi mengembalikan jabatan kepada Prof Nilda Tri Putri ST MT PhD IPU ASEAN Eng sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keputusan ini diambil untuk menghormati proses hukum dan memberikan keadilan atas permasalahan yang sempat terjadi di pertengahan masa jabatannya.

Prof Nilda sebelumnya dilantik pada awal Januari 2024 bersama dengan Wakil Rektor dan Direktur Sekolah Pascasarjana. Namun, di pertengahan masa jabatan, diberhentikan secara hormat. Kemudian, Prof Nilda mengajukan gugatan ke PTUN, sebagaimana yang dilakukan oleh Dr Khairul Fahmi dalam kasus serupa.

Pada 29 Oktober 2024, PTUN memutuskan pemberhentian tersebut tidak sah dan Universitas Andalas berhak mengembalikan mengembalikan harkat, martabat, dan harga dirinya sebagai Ketua LPM. Rektor pun melaksanakan putusan tersebut.

Namun, dengan kebesaran hati, Prof Nilda memilih untuk tidak melanjutkan jabatannya sebagai Ketua LPM. Sebagai langkah pengganti, Rektor kembali melantik Prof dr Hardisman M HID Dr PH sebagai Ketua LPM antar waktu untuk periode 2024–2029 yang berlangsung secara online.next

Komentar