Polri Bongkar Jaringan Produksi Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Nasional- 19-11-2024 18:45
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada saat konferensi jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali, Selasa (19/11/2024). (dok : istimewa)
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada saat konferensi jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali, Selasa (19/11/2024). (dok : istimewa)

.

Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Polri meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai," tutup Komjen Wahyu.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba. (*)

Komentar