Matangkan Ranperda Penyiaran Sumbar, Tim Konsultasi ke KPI Pusat

Metro- 22-11-2024 07:27
Rombongan tim pembahasan Ranperda Penyiaran Sumbar saat konsultasi ke KPI Pusat, Senin (4/11/2024). IST
Rombongan tim pembahasan Ranperda Penyiaran Sumbar saat konsultasi ke KPI Pusat, Senin (4/11/2024). IST

.

Apalagi ada hal-hal norma dan budaya lokal di daerah merupakan aset bangsa yang mesti dijaga dan dilestarikan sebagai karakter bangsa yang besar ini.

"Karena itu kami mendukung dan mensuport keberadaan ranperda usulan inisiatif DPRD Sumbar ini, asal tidak bertentangan perda-perda lainnya yang juga menjadi kewenangan daerah," jelasnya.

KPI, menurut Ubadillah, juga bisa melihat dan meperhatikan pasal-pasal perda-perda penyiaran yang sudah ada dibeberapa daerah lain, seperti di Yogyakarta, Sulbar, Kalsel dan terakhir di tahun 2024 ini ada di Aceh Darussalam.

Anggota sekaligus koordinator bidang kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa Sunarsa wakil Ketua KPI juga mengatakan secara filosofis dan dan sosiologi jelas ranperda ini amat jelas maksud dan tujuannya dalam ranperda ini.

Sementara untuk landasan yuridis on the track penyiaran belum ada payung hukum yang menjelaskan walaupun dalam revisi UU Penyiaran sudah dimasukkan bagaimana penyiaran berbasis media Internet dapat diatur pengawasannya oleh KPI.

Mungkin saja, katanya, maksud Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Sumatera Barat ini, jika revisi UU itu terjadi maka Ranperda ini tidak perlu lagi ada perubahan.

"Kami menyadari keberadaan ranperda ini merupakan kepedulian Pemprov Sumbar amatlah tinggi dan kami mensyukuri ini bahagianya yang membanggakan dari menjaga budaya daerah melalui aktifitas penyiaran," ungkapnya. (*)

Komentar