Pengecualian Informasi oleh BP Harus melalui Uji Konsekuensi

Metro- 28-11-2024 23:57
Komisioner KI Sumbar, Idham Fadhli saat jadi narasumber pada seminar KIP yang diadakan Polda Sumbar, Selasa (15/10/2024). IST
Komisioner KI Sumbar, Idham Fadhli saat jadi narasumber pada seminar KIP yang diadakan Polda Sumbar, Selasa (15/10/2024). IST

Padang, Arunala.com - Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadhli, mengatakan, keterbukaan informasi publik (KIP) adalah sebuah keniscayaan yang wajib diterapkan oleh semua badan publik.

Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber seminar keterbukaan informasi publik yang digelar oleh Polda Sumbar, Selasa (15/10/2024).

Seminar ini sendiri diikuti oleh jajaran Polda Sumbar dan 19 Polres kabupaten kota di Sumbar.

"Seluruh badan publik (BP) wajib membuka diri dan memberikan akses informasi kepada masyarakat, sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Fadhli.

Ia menambahkan pada prinsipnya semua informasi di badan publik bersifat terbuka dan dapat diakses sehingga wajib diberikan jika diminta oleh masyarakat, kecuali beberapa informasi yang dikecualikan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang KIP.

"Pada pasal 17 UU KIP memang ada beberapa informasi yang bersifat tertutup atau dikecualikan, dimana badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan," ujarnya.

Adapun informasi dikecualikan itu, sebutnya, seperti informasi yang menyangkut data pribadi seseorang, riwayat kesehatan seseorang, rahasia negara, perlindungan persaingan usaha.

Begitu juga informasi menyangkut kekayaan intelektual atau informasi yang dikhawatirkan akan menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Fadhil menjelaskan pengecualian terhadap informasi publik bersifat khusus dan terbatas. Pengecualian itu harus didasarkan kepada UU dan mesti melewati Uji Konsekuensi oleh badan publik.

"Jika terdapat informasi publik yang ingin dikecualikan, badan publik harus melakukan Uji Konsekuensi terlebih dahulu. Namun pengecualian ini tentu tidak mudah, karena ia bersifat ketat dan terbatas. Artinya pengecualian informasi hanya bisa dilakukan jika memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat yakni UU," ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, dalam UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sudah diatur mekanisme Uji Konsekuensinext

Komentar