Pengecualian Informasi oleh BP Harus melalui Uji Konsekuensi

Metro- 28-11-2024 23:57
Komisioner KI Sumbar, Idham Fadhli saat jadi narasumber pada seminar KIP yang diadakan Polda Sumbar, Selasa (15/10/2024). IST
Komisioner KI Sumbar, Idham Fadhli saat jadi narasumber pada seminar KIP yang diadakan Polda Sumbar, Selasa (15/10/2024). IST

.

"Uji konsekuensi merupakan proses yang harus dilakukan oleh badan publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan. Langkah pertama mengidentifikasi dokumen informasi publik yang dikecualikan, lalu mencatat Informasi yang akan dikecualikan," tukasnya.

Setelah itu, terang dia, menganalisis Undang-Undang yang dijadikan dasar pengecualian. Kemudian hasil Uji Konsekuensi itu disahkan oleh pimpinan instansi dalam bentuk Surat Keputusan.

"Meski demikian, hasil Uji Konsekuensi tersebut bisa saja nanti dibatalkan oleh Komisi Informasi melalui Uji Publik oleh Majelis Komisioner saat persidangan jika dianggap tidak sesuai UU atau demi kepentingan yang lebih besar," pungkas Fadhli. (*)

Komentar