Lubuk Sikaping, Arunala.com - Ketua KI Pusat Rosvita Vici Paulin, menyebutkan, visitasi yang dilakukan tim pusat ke Nagari Malampah Barat, Kabupaten Pasaman, sebagai upaya melihat dari dekat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di nagari itu.
"Selain itu, tahapan visitasi ini bertujuan untuk menentukan desa yang akan memperoleh Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024, dimana tahap penilaian sebelumnya diikuti oleh oleh 81 desa utusan dari 33 provinsi se Indonesia," kata Rosvita.
Selanjutnya Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menetapkan 10 (sepuluh) desa terbaik dari seluruh kategori yang akan dilakukan visitasi, "Dalam hal ini, Nagari Malampah Barat masuk dalam 2 desa kategori Desa tertinggal yang layak maju ke tingkat nasional," ungkap Rosvita lagi, Jumat (11/10/2024).
Ia juga menyebutkan, KIP adalah Hak setiap orang untuk mendapatkan informasi. "Banyak orang yang takut informasi akan disalah gunakan, tapi Nagari Simalanggang sudah sangat terbuka ke masyarakat terhadap akses informasi,” tukasnya.
Rospita Vici Paulyn juga mengatakan kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024 merupakan upaya untuk memastikan bahwa desa-desa di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip KIP seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (PERKI SLIP Desa).
“Kami harus pastikan dalam hal ini kita berharap desa-desa di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik,” tutupnya. (*)
Komentar