>
“Keterbukaan informasi publik menjadi perhatian serius PBB, dan negara-negara di seluruh dunia. Karena hak informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia,” ungkapnya lagi.
Dikatakan Musfi, di Indonesia tentang keterbukaan informasi sudah diatur dalam pembukaan UUD 1945 jauh sebelum UU KIP lahir, sebagaimana diatur pada 28F. Artinya, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Selain itu juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Jika berbicara tentang keterbukaan publik bahkan Indonesia lebih dulu membuat regulasi ini, sebagaimana diatur dalam pembukaan informasi UUD 1945, bahkan jauh sebelum ada RTKD yang diperingati setiap 28 September ini,” ungkap dia.
Musfi kemudian mengingatkan kepada badan publik (BP) terutama di Provinsi Sumatera Barat jangan menganggap remeh soal keterbukaan informasi ini.
“Saya ingatkan kepada badan publik di Sumbar, mulai dari OPD Pemprov, lembaga vertikal, kampus, sekolah, dinas-dinas kabupaten/kota, pemerintahan nagari, BUMD, Bumnag, lembaga pemerintah lainya, lembaga yang menerima anggaran dari pemerintah, termasuk lembaga filantropi yang menghimpun dana publik, jangan menganggap remeh soal keterbukaan informasi ini,” tegasnya.
Musfi mengimbau kepada badan publik untuk secara serius membentuk dan membenahi gerbang keterbukaannya yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Komisi Informasi Sumbar mengimbau kepada badan publik agar membentuk dan membenahi PPID masing-masing. KI Sumbar juga siap mendampingi dan melakukan pembinaan dalam pengelolaan PPID ini,” imbuhnya.next
Komentar