.
Ini, sebutnya, karena ada kekhawatiran dan ketakutan baik dari niniak mamak maupun kemenakan, kalau disertifikatkan nanti mudah menjual atau digadaikan.
"Namun setelah saya diskusi dengan kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar, buk Sri, nyatanya tidak semudah ini. Ada aturannya," ungkap Rahmat Saleh lagi.
Maka dari itu, ia meminta harus ada bimtek dari unsur niniak mamak, serta semua pemangku dalam pengambilan kebijakan sertifikasi tanah.
Dia juga menegaskan, sosialisasi soal pengurusan sertifikat tanah ini membahas hal yang substantif, bukan seremonial.
Dengan begitu masyarakat akan tahu alur pengurusan tanah di ATR/BPN, terlebih melalui program PTSL ini.
Sedangkan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar, Sri Puspita Dewi menjelaskan, sosialisasi pengurusan tanah dengan sistematis lengkap ini merupakan program strategis dari Kementerian ART/BPN.
"Mengingat di Sumbar banyak tanah atau lahan berstatus tanah ulayat, maka butuh pengertian dan pemahaman masyarakat menyangkut status tanah yang mereka miliki," jelas Sri.
Dia tidak menampik, dalam pengurusan tanah ulayat menjadi hak milik memang butuh waktu, karena diperlukan tanda tangan yang banyak dari kaum atau niniak mamak, bahkan ada diantara mereka tinggal di perantauan.
Untuk diketahui, terang Sri, di Sumbar akan ada banyak proyek strategis nasional (PSN) di Sumbar, salah satu contohnya jalan Tol Padang-Pekanbaru,.
"Guna mempercepat pembangunannya tentu butuh lahan, namun kendalanya proses pembebasan tanahnya memakan waktu lama. Untuk itu lah Kementerian ART/BPN dan jajarannya mendorong percepatan pembebasan lahan itu melalui program strategisnya, salah satunya program PTSL ini," kata Sri Puspita Dewi.
Sementara dalam kegiatan ini, pihak kantor Kanwil ATR/BPN Sumbar juga serahkan secara simbolis 10 persil PTSL kepada 10 orang masyarakat. (*)
Komentar