>
Selain itu, sebut Reti, sertifikasi hak atas tanah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada nelayan tentang kepemilikan lahan yang mereka gunakan. "Dengan adanya sertfikasi ini, para nelayan tidak hanya terhindar dari sengketa lahan. Tetapi juga memilikinya legitimasi yang dapat mendukung akses mereka terhadap bantuan dan program pemerintah bidang perikanan," harapnya.
Ia berharap melalui upaya kolaboratif, diharapkan akan tercipta ekosistem yang lebih berkelanjutan dan produktif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di Padangpariaman.
"Dengan dukungan yang tepat, nelayan dapat beroperasi lebih efektif dan mendapatkan pengakuan hukum yang diperlukan untuk melindungi usaha mereka," tukas Reti.(*)
Komentar