>
gerai perizinan kapal ini tidak hanya menawarkan pelayanan yang lebih cepat dan efisien. Tetapi juga memberikan informasi terkait regulasi dan kebijakan perikanan berlaku.
"Dengan adanya gerai tersebut, para nelayan dan pemilik kapal dapat langsung berkonsultasi dan mengurus perizinan kapal jauh-jauh ke pusat pemerintahan," ucapnya.
Ia menyebutkan persyaratan yang harus dibawa saat pengurusan perizinan yakni PAS kecil, kuitansi mesin, materai, surat keterangan tukang, hak milik, SKP dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, foto kapal menggunakan nama.
"Dengan memiliki izin yang sah, diharapkan akan muncul kesadaran di kalangan nelayan tentang tanggung jawab mereka dalam menjaga ekosistem laut dan memenuhi ketentuan yang ada," harap Reti.next
Komentar