Jakarta, Arunala.com---Universitas Andalas berhasil menempati posisi keenam dalam pemeringkatan badan publik dengan kualifikasi informatif dari 149 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Prestasi ini merupakan tahun kedua Universitas Andalas meraih kualifikasi informatif dari Komisi Informasi Pusat RI yang diserahkan dalam acara malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12/2024).
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang dibuka Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro ini merupakan agenda tahunan untuk memberikan penghargaan kepada badan publik yang konsisten dalam memberikan informasi. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Keterbukaan informasi dianggap sebagai pilar penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sekretaris Komisi Informasi Pusat RI, Nunik Purwantih, menyampaikan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya badan publik dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.next
Komentar