Kota Pariaman Juara Kedua Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Metro- 21-12-2024 16:56
PJ wali Kota Pariaman, Roberia saat menerima penghargaan predikat informatif dari KI Sumbar. IST
PJ wali Kota Pariaman, Roberia saat menerima penghargaan predikat informatif dari KI Sumbar. IST

Pariaman, Arunala.com – Kota Pariaman raih juara kedua di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024. Selain mendapat Peringkat Kedua Anugerah Badan Publik kategori Kabupaten/Kota Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar), Kota Pariaman juga menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Terinformatif di Sumbar, bertempat di Balai Sidang Bung Hatta, Bukittinggi, Rabu (18/12).

Penghargaan itu diserahkan Ketua DPRD Sumbar Muhidi dan Komisi I DPRD Provinsi Sumbar yang diterima langsung oleh Pj Wali Kota Pariaman Roberia. Hadir dalam acara ini Komisioner KI Pusat, Handoko Agung Saputro, Gubernur Sumbar yang diwakili oleh Asisten III Setdaprov Sumbar, Andri Yulika, Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra dan Komisioner KI lainya, Bupati dan Wali Kota se Sumbar serta Ketua/Pimpinan Badan Publik yang ada di Sumbar.

“Alhamdulillah, Kota Pariaman naik satu peringkat dari tahun lalu, menjadi Juara Kedua di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan ini merupakan yang ke Lima kalinya diterima oleh Kota Pariaman pada ajang tahunan yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, dalam menilai badan publik yang ada di Sumatera Barat terkait Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Roberia.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Kota Pariaman selalu mendapat Juara Ketiga selama empat kali secara berturut-turut Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat terkait Keterbukaan Informasi Publik, dan di Tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Pariaman berhasil naik kelas menjadi Juara Kedua.

“Penghargaan yang diperoleh ini, akan menjadi motivasi bagi Kota Pariaman khususnya Dinas Kominfo, untuk lebih meningkatkan lagi inovasi pelayanan publik bagi masyarakat, guna menghadirkan informasi yang lebih terbuka,” ujarnya.

Roberia juga menekankan Keterbukaan informasi publik merupakan hak publik untuk mengetahui apa yang dilakukan badan publik, dengan tujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat lebih akuntabel dan transparan serta open government, sehingga masyarakat dapat mengetahui apa saja yang dilakukan badan public, ungkapnyanext

Komentar