Padang, Arunala.com - Penyidik Polresta Padangpariaman menyerahkan tersangka "IS" alias In Dragon kasus pembuhan dan pemerkosan terhadap korban inisial "NKS" terjadi di Kayu Tanam.
"Hasil penyidikan dinyatakan lengkap sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Pariaman," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Menurutnya, sudah lengkapnya, dan tersangka diserahkan pada pihak kejaksaan.
"Penyidik hari ini (Kamis, 16/1/2025) menyerahkan tahap dua yakni tersangka Indra Dragon dan 19 item barang bukti ke pihak kejaksaan," ungkapnya.
Pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak penjual goreng ini di jerat dengan
Pasal 340 dan atau pasal 351 ayat 3, pasal 285 KUHP Pidana dengan ancaman pidana hukuman mati.
Sementara itu, Kapolres Padangapariaman, AKBP M Faisol menyebutkan, dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini sudah 15 orang jadi saksi.
"Penyidikan ini kasus memakan waktu lebih kurang 3 bulan, motif pembunuhan dan pemerkosaan," kata AKBP M Faisol. (*)
Komentar