Padang, Arunala.com - Polresta Padang telah melimpahkan berkas perkara kasus tambang galian C ilegal ke kejaksaan Negeri Padang.
"Kami sudah mengirimkan bekas perkara dimaksud kekejaksaan dalam artian tahap 1, untuk mendapatkan tunjuk lebih lanjut terkait dengan bekas penyidikan yang saat ini kami lakukan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin di Padang.
Menurutnya, kasus tambang tambang galian C ilegal di ditetapkan satu orang tersangka inisial "BRI" diduga berperan sebagai koordinator dalam kegiatan penambangan.
"Selain menetapkan tersangka, penyidik Reskrim Polresta Padang juga telah memeriksa sejumlah saksi," ungkapnya.
Polresta juga mengamanan barang bukti berupa empat unit alat berat digunakan untuk aktivitas penambangan.
"Kami terus mendalami kasus ini, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Tersangka dijerat dengan Pasal 161 Jo Pasal 158 Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," jelas AKP Muhammad Yasin. (*)
Komentar