Lagi, BNNP Sumbar Musnahkan Ganja Seberat 50.967,58 Gram

Metro- 21-01-2025 13:41
Proses pemusnahan barang bukti ganja kering di halaman Kantor BNNP Sumbar, Selasa (21/1/2025). (dok : arunala.com)
Proses pemusnahan barang bukti ganja kering di halaman Kantor BNNP Sumbar, Selasa (21/1/2025). (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Badan Nasonal Narkotika Provinsi Sumbar (BNNP) Sumbar memusnahkan barang bukti hasil tangkapan berupa ganja kering seberat 50.967,58 gram.

Pemusnahan ini dilakukan di depan kantor BNNP Sumbar disaksikan Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta pihak terkait lainnya, Selasa (21/1/2025).

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menyebutkan, barang bukti ini dimusnahkan setelah ada koordinasi dengan pihak Kejaksaan.

"Barang bukti ini hasil pengungkapan terhadap empat orang tersangka yang ditangkap pada 9 Januari 2024 lalu di ruas Jalan Raya Bukittinggi-Medan, Km 7 Nagari Gadut, Kabupaten Agam. Empat tersangka di ditangkap inisial "MF", IM, DZP, DP," ungkapnya.

Menurutnya, empat pelaku ini memiliki perannya yakni membawa barang dari Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dikirim ke Kota Padang, namun barang tersebut disimpan dulu di Kabupaten Agam, rencana mau dibawa ke luar Sumbar yakni Palembang.

"Pengendali utama narkoba ini yakni DP di tahan di Lapas Kelas II.A Padang dalam kasus narkoba. Koordinasi dengan pihak Lapas, BNNP menangkap DP dalam sel tahanan Lapas Kelas II.A Padang," sambung Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.

Selain menangkap para pelaku, sebutnya, juga menyita barang buki berupa satu unit mobil Nopol BA 1488 BB, ganja kering seberta 50.967,58 gram.

"Para tersangka dijerat pasal 115,, pasal 114, pasal 111, pasal 132 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati," jelas Brigjen Pol Ricky Yanuarfi. (*)

Komentar