PHPU Kota Padang: MK Putuskan Dalil Pemohon Tidak Bisa Diterima

Nasional- 05-02-2025 23:47
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Padang, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. (dok :  Humas MK)
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Padang, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. (dok : Humas MK)

.

Daniel melanjutkan, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, meskipun pemohon adalah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang tahun 2024, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Sehingga eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon; Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. (*)

Komentar