Fadly-Maigus Ditetapkan Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Terpilih

Metro- 06-02-2025 22:07
Komisioner KPU Kota Padang tandatangani surat keputusan hasil penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih periode periode 2025-2030 dalam rapat pleno terbuka di Padang, Kamis (6/2/2025). (dok : arunala.com)
Komisioner KPU Kota Padang tandatangani surat keputusan hasil penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih periode periode 2025-2030 dalam rapat pleno terbuka di Padang, Kamis (6/2/2025). (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Pasca putusan Mahkahmah Konstitusi (MK) kemarin malam, KPU Kota Padang pada Kamis sore (6/2/2025) gelar rapat pleno terbuka.

Rapat digelar di salah satu hotel di Padang itu beragenda penetapan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih periode 2025-2030.

Ketua KPU Kota Padang, Dorry Putra menyebutkan, rapat pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih ini sempat tertunda.

Sebelumnya, sebut dia, KPU Kota Padang telah sudah tetapkan paslon peraih suara terbanyak, namun karen ada gugatan,

"Pasalnya, salah satu paslon yang mengajukan gugatan PHPU pilkada ke MK. Proses gugatan di MK itu berjalan hampir satu bulan lamanya," kata Dorry.

Jadi, lanjut dia, pasca putusan MK yang menolat atau tidak menerima gugatan dari paslon yang menggugat, maka penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan.

"Penetapan ini merujuk arahan KPU RI yang sebutkan satu hari pasca putusan MK maka dilakukan penetapan," tukas Dorry.

Ia menilai, proses penyelesain sengketa hasil di MK ini merupakan proses yang diakomodir dalam UU pilkada.

Artinya, proses ini bukan tentukan menang atau kalah, tapi proses ini untuk mengakomidir hak konstitusional politik warga negara Indonesia.

Dengan kata lain, lanjutnya, kemenangan dan kesuksesan ini merupakan milik bersama, yakni masyarakat Kota Padang.

"Untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada pemko, masyarakat Kota Padang, stakeholder terkait dan juga pihak keamanan yang sudah mengamankan pilkada," kata Dorry.

Dia melanjutkan, salinan putusan KPU Padang tentang penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih ini diserahkan kepada DPRD Kota Padang hari itu juga.

Kemudian dalam rapat pleno itu, Dorry membacakan hasil putusan KPU Kota Padang berbentuk Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025.

Isinya menetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih dan berlaku sejak tanggal ditetapkannext

Komentar