Jakarta, Arunala.com - Dalil pemohon yang menggugat hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang oleh KPU setempat pada pilkada 2024, tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari rilis situs MK yang diterima media, menyebutkan dimana pemohon mendalilkan hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Padang (termohon) dihasilkan dari suatu proses pemilu yang bertentangan dengan asas jurdil serta dipenuhi pelanggaran dan tindak kecurangan secara TSM di delapan Kecamatan di Kota Padang.
"Dalam hal ini, Mahkamah berpendapat dalil tersebut telah ditindaklanjuti oleh Termohon di bawah pengawasan Bawaslu Kota Padang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Hal itu dibacakan Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang tahun 2024, di ruang sidang MK, Rabu (5/2/2025).
Selanjutnya, terang Daniel, sehubungan dalil atas pelanggaran asas ketidakjujuran dalam melaporkan LHKPN oleh pasangan calon nomor urut 01 Fadly Amran–Maigus Nasir (pihak terkait), Mahkamah berpendapat hal tersebut pun telah ditindaklanjuti oleh termohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh pemohon. Sedangkan terhadap dalil-dalil lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya. Dengan demikian Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Daniel lagi terhadap permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03 Hendri Septa dan Hidayat ke MK.
Sementara itu, perolehan suara pemohon adalah 88.859 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (paslon peraih suara terbanyak) adalah 176.648 suara.
Sehingga perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon adalah 176.648 suara - 88.859 suara = 87.789 suara (27,5 persen) atau lebih dari 3.202 suaranext
Komentar