KPU Padang Siap Jawaban Tuntutan Pemohon untuk di MK

Metro- 19-01-2025 11:10
Komisioner KPU Kota Padang, Jefri Hariyanto. IST
Komisioner KPU Kota Padang, Jefri Hariyanto. IST

Padang, Arunala.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang segera ikuti persidangan lanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dijadwalkan, sidang lanjutan akan kami ikuti pada Rabu (22/1/2025) nanti, agendanya pembacaan tanggap dari KPU Padang selaku pihak termohon," ungkap Komisioner KPU Padang, Jefri Hariyanto kepada arunala.com, Minggu (19/1/2025).

Sebelumnya, sebut dia, pada Jumat (10/1/2025) kemarin, sidang pertama diawali dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berkas. Saat itu dihadir langsung pihak pemohon yakni Hendri Septa dengan kuasa hukumnya Bambang Widjojanto dan lainnya.

Sedangkan dari KPU Padang sebagai termohon dihadiri Ketua KPU Padang, Dorri Putra dan tim kuasa hukum yang diketuai Roni Putra dan beberapa anggotanya. Turut hadir juga pihak terkait seperti Bawaslu Kota Padang dan para saksi, serta kuasa hukum paslon nomor urut 1.

Jefri menerangkan, dalam sidang awal itu, agendanya hanya membacakan permohonan tuntunan dari pemohon yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon dan pemohon sendiri Hendri Septa.

Dia melanjutkan, menyangkut perihal permohonan penggugat terkait dugaan money politic, mobilisasi RT/RW, dan juga menyangkakan dana kampanye.

"Makanya pada Rabu besok, kami akan kembali sidang dengan agenda pembacaan jawaban dari KPU Padang, kemudian mendengarkan keterangan dari Bawaslu Kota Padang dan kuasa hukum paslon nomor urut 1," tutur Jefri.

Ditanya tuntutan pemohon soal minta PSU di delapan kecamatan di Kota Padang, bagaimana tanggapan KPU?

Jefri menjawab, tuntutan dari pemohon itu sah-sah saja dimintakan ke mahkamah, karena itu hak konstitusi pemohon.

Selain itu, lanjutnya, dalam tuntutannya pemohon juga meminta ke majelis Mahkamah

untuk tidak ikutkan paslon nomor urut 1 untuk dalam PSU di delapan kecamatan.

"Untuk permohonan ini, Mahkamah tentunya nanti akan menilai apa putusan yang akan diambil nanti, tentunya setelah mendengarkan jawaban dari kami KPU Padang," tukas Jefri.

Di sisi lain Jefri menerangkan, delapan kecamatan yang diminta untuk PSU itu yakni Koto Tangah, Padang Utara, Padang Barat, Padang Selatan, Padang Timur, Lubuk Begalung, Kuranji dan Nanggalo.

"Cuma tiga kecamatan yang tidak diminta PSU yaitu Bungus Teluk Kabung, Lubuk Kilangan dan Pauh," kata Jefri. (*)

Komentar