Padang, Arunala.com - Pasangan Mahyeldi Ansharullah-Vasko Ruseimy resmi ditetapkan KPU Sumbar menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar hasil pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan KPU Sumbar dalam rapat pleno terbuka penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih di Padang, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen yang pimpin rapat pleno ini menyebutkan penetapan pasangan Mahyeldi-Vasko ini berdasarkan hasil perolehan suara pilkada provinsi yang diraih oleh mereka.
"Pada pemilihan itu, Mahyeldi-Vasko yang nomor urut 1 meraih 1.757.612 suara atau 77,12 persen dari total 2.279.060 suara sah. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Epyardi-Ekos, hanya mendapatkan 521.448 suara sah (22,88 persen)," kata Surya Efitimen.
Untuk diketahui, pada pilkada 2024, jumlah DPT Sumbar sebanyak 4.103.084 pemilih. Yang datang menyalurkan hak pilih ke TPS tercatat 2.349.069 atau 57,15 persen. Dari angka tersebut jumlah suara sah tercatat 2.279.060, sementara suara tidak sah ada 70.009.
Ia mengatakan, penetapan ini dilakukan karena tidak adanya pengajuan terhadap Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
Tahapan selanjutnya, sebutnya, KPU Sumbar segera menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan ke DPRD Sumbar.
"Surat itu kami berikan besok (Jumat, red) kepada DPRD, nanti dari lembaga ini yang akan tentukan kapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih ini," tukas Surya Efitrimen.
Ditambahkan Surya Efitrimen, rapat pleno ini merupakan lanjutan dari rapat pleno sebelumnya, dimana pada 24 Desember 2024 lalu, KPU Sumbar telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara pasangan calon pada pilkada 2024.
Surya juga menyampaikan, selain Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, delapan kabupaten dan kota juga melaksanakan penetapan pasangan kepala daerah terpilih.
Yakni Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padangpariaman, Kabupaten Agam.
Kemudian Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok.
"Sementara itu, 11 kabupaten dan kota lainnya masih menunda pelaksanaan penetapan pasangan terpilih hingga penuntasan perkara di MK. Setelah seluruh proses di MK nanti bisa dilakukan penetapannya," ujarnya. (*)
Komentar