KIPP Sumbar Tegaskan Sikap Kawal PSU di Pasaman

Metro- 12-04-2025 17:56
Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia (KIPP). IST
Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia (KIPP). IST

Padang, Arunala.com - Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia (KIPP) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan terus pemantauan PSU Pilkada di Kabupaten Pasaman

Penegasan itu disampaikan Divisi Pemantauan KIPP Sumbar, Abdul Gani melalui pres rilis yang diterima media, Sabtu (12/4/2025).

Dalam rilis itu, Abdul Gani menyebut, disamping memantau PSU, KIPP juga mengajak dan menekankan kepada KPU, Bawaslu, paslon, dan stakeholders terkait untuk komit jaga dan kawal PSU.

"Para stakeholder terkait ini harus punya komitmen bersama mewujudkan Pilkada yang berintegritas mengawal proses Pilkada berjalan damai, langsung, ymum, bebas, jujur dan adil," ujarnya.

Selain itu, sebut Abdul Gani, KIPP Sumbar juga menegaskan kepada seluruh stakeholders tersebut menjalankan Kewajiban, tugas dan wewenang nya sesuai dengan peraturan-perundangan.

Dalam pres rilisnya, KIPP juga menekan beberapa hal penting lainnya yang patut jadi perhatian selama pelaksanaan PSU di Kabupaten Pasaman itu

Pertama; KPU wajib memastikan proses PSU di Kabupaten Pasaman dilaksanakan secara demokratis, transparan dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan dan asas-asas Pemilihan.

Kedua; Bawaslu sebagai institusi pengawasan melakukan pencegahan dan penanganan pelanggaran harus bertindak secara fair, transparan dan tidak memihak kepada pihak manapun.

Ketiga; peserta pemilihan, pendukung paslon dan parpol melakukan pengawasan pemilihan dan wajib memastikan proses PSU Pilkada Kabupaten Pasaman berjalan damai bersih, jujur dan adil.

Sesuai dengan asas-asas Pemilihan, tidak melakukan kecurangan (money politik), mengarahkan pemilih gunakan hak pilih lebih dari satu kali dan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada pemilih.

Keempat; ASN, pejabat negara, pejabat daerah, TNI-Polri, wali nagari beserta perangkatnya diharapkan menjaga profesionalitas dan netralitas.

Tidak bertindak menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon baik secara langsung maupun secara tidak langsungnext

Komentar