Padang, Arunala.com - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT BIP kembali menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan hukum berarti.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan kredit modal kerja yang dikucurkan salah satu bank BUMN kepada PT BIP.
Perusahaan ini beralamat di kawasan By Pass Padang dan dipimpin oleh BSN, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar.
Sejak 27 Juni 2024 lalu, pihak kejaksaan telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Langkah tersebut tertuang dalam surat resmi SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024.
Sayangnya, proses penyelesaian hukumnya terkesan, sehingga memicu kritik dari salah seorang anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Alfi Syukri yang menilai jaksa tidak tegas menyelesaikan perkara ini.
"Sudah lama kasus ini diekspos, tapi belum ada kepastian hukum. Kok bisa begini?," ujar Alfi kepada wartawan pada Rabu, (23/7/2025) di Padang.
Alfi menyebut, pemberantasan korupsi merupakan perintah langsung Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, kejaksaan daerah wajib menjalankan instruksi tersebut dengan sungguh-sungguh.
"Jika kejaksaan membiarkan kasus ini mangkrak, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis," lanjutnya.
Ia juga menyebutkan, publik juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sumbar.
Meskipun jaksa telah memeriksa mereka berkali-kali, belum satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ini membuat masyarakat ragu seolah ada upaya tidak menjadikan BSN sebagai pelaku, menggantikan dengan yang lain, maka sudah satu tahun terkesan ditutup.
"Jika sudah hadirkan puluhan saksi, kerugian negara jelas, dan alat bukti lengkap, tunggu apa lagi? Tetapkan tersangka, dan diingatkan jangan sampai "masuk angin", juga terkesan ditutupi. Selesaikan cepat sebelum publik kehilangan kepercayaan," tegas Alfi.
Ia juga mendesak kejaksaan untuk memberikan ekspos berkala agar publik bisa mengawasi jalannya proses hukum, sehingga tidak ada peluang untuk bermain dan diintervensi pihak manapunnext
Komentar