Padang, Arunala.com - Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2025--2028 mendapat perhatian luas dari masyarakat. Hingga penutupan pendaftaran, Selasa (29/7/2025) pukul 16.00 WIB, sebanyak 70 orang resmi mendaftarkan dengan latar belakang profesi yang sangat beragam mulai dari dosen, peneliti, advokat, wartawan, pegiat lembaga sosial, perangkat nagari, juru masak, hingga penyanyi.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPID Sumbar, Otong Rosadi, menyebut, jumlah pendaftar sudah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku, yakni minimal tiga kali dari jumlah anggota yang akan dipilih.
"Dengan 70 pendaftar, maka tidak ada perpanjangan pendaftaran. Ini menunjukkan antusiasme publik terhadap dunia penyiaran dan pentingnya KPID dalam mengawasi siaran yang sehat, bermartabat, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," ujar Otong.
Otong menjelaskan, dari total pendaftar, 58 orang adalah laki-laki dan 12 perempuan. Sebanyak enam di antaranya merupakan petahana, sementara 64 lainnya merupakan pendatang baru dengan pengalaman profesional yang luas dan beragam.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta peraturan teknis dari KPI Pusat, Timsel diberikan waktu 15 hari kerja untuk memverifikasi kelengkapan administrasi, sebelum mengumumkan peserta yang lolos untuk mengikuti Uji Kompetensi.
"Uji kompetensi akan meliputi tes tertulis, psikologi, dan wawancara. Semua tahapan ini dilakukan atas persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat dan hasilnya akan diumumkan secara terbuka," jelas Otong.
Timsel juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam menyosialisasikan tahapan seleksi ini—baik tokoh agama, tokoh masyarakat, media, maupun akademisi.
"Besarnya animo ini kami harap menjadi pertanda baik bagi hadirnya anggota KPID Sumbar yang berintegritas, profesional, dan berkomitmen menjaga ruang siaran publik dari konten destruktif serta intervensi kepentingan politik maupun bisnis," tutup Otong Rosadinext
Komentar