Zuldafri Darma Sosialisasikan Perda tentang Bahaya Narkoba pada Masyarakat Sungai Tarab

Metro- 25-10-2025 20:09
Anggota DPRD Sumbar, Zuldafri Darma, kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018, pada masyarakat Sungai Tarab, Sabtu (25/10/2025). IST
Anggota DPRD Sumbar, Zuldafri Darma, kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018, pada masyarakat Sungai Tarab, Sabtu (25/10/2025). IST

Tanahdatar, Arunala.com - Anggota DPRD Sumbar, Zuldafri Darma, kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018, Sabtu (25/10/2025).

Perda ini membahas tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Das sosialisasi yang dihadiri sejumlah Sungai Tarab dan dihadiri juga Sekretaris Camat Sungai Tarab Doni Ismanto ini di Aula kantor camat setempat.

Kehadiran mereka menunjukkan dukungan kuat terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di tingkat nagari.

Dalam kesempata itu, Zuldafri Darma mengatakan, masyarakat harus memahami aturan yang disahkan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tepat sasaran.

"Sebelum diterapkan, masyarakat perlu tahu isi dan tujuan Perda ini," ujarnya.

Zuldafri juga menyoroti meningkatnya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, terutama di Kabupaten Tanahdatar.

Ia menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah, melainkan perlu kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat dan tokoh agama.

"Kami bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berkomitmen memerangi penyalahgunaan narkoba di Sumbar," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar agar generasi muda terhindar dari pengaruh narkoba.

"Kami terus mencari langkah efektif untuk memberantas narkoba, sehingga anak muda kita terlindungi dari dampak buruknya," tuturnya.

Melalui kegiatan ini, ia berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mendukung penuh implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman. (*)

Komentar