UMP Sumbar di 2026 Naik 6,3 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Ekonomi- 22-12-2025 20:29
Gubernur Sumbar, Mahyeldi. IST
Gubernur Sumbar, Mahyeldi. IST

Padang, Arunala.com - Di tahun 2026, Pemprov Sumbar menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.182.955. Jumlah ini naik sebesar 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Selain itu, pemprov juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyampaikan, penetapan UMP dan UMSP tahun 2026 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

"UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk tahun 2026 dinaikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan sebesar Rp3,21 juta," ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).

Mahyeldi menjelaskan, ketentuan UMP dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), yang pengupahannya mengacu pada ketentuan perundang-undangan tersendiri.

Sedangkan UMSP hanya berlaku pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumbar, Firdaus Firman menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP tahun 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi.

Rapat pertama, sebut Firdaus, dilaksanakan pada Jumat (19/12/2025) lalu dan rapat lanjutannya pada Senin pagi (22/12/2025).

"Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026," tegas Firdaus.

Ia menerangkan, rapat dewan pengupahan tersebut dihadiri secara lengkap oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah.

Dalam forum tersebut, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP dan UMSP Sumbar tahun 2026.

"Selain mengacu pada koefisien alfa, juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama," pungkasnya. (*/dpg)

Komentar