Yunzar Lubis - Pemnag Cubadak Barat Sepakat Damai, Berhasil Dimendiasi Mona Sisca

Metro- 22-01-2026 22:06
Majelis sidang KI Sumbar, Mona Sisca berhasil memediasi dua pihak yang sempat bersengkata menyangkut permohonan informasi, di ruang mediasi Kantor KI Sumbar, Kamis (22/1/2026). IST
Majelis sidang KI Sumbar, Mona Sisca berhasil memediasi dua pihak yang sempat bersengkata menyangkut permohonan informasi, di ruang mediasi Kantor KI Sumbar, Kamis (22/1/2026). IST

Padang, Arunala.com - Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Yunzar Lubis dengan Pemerintah Nagari Cubadak Barat, Kabupaten Pasaman berakhir dengan kesepakatan damai.

Putusan itu keluar setelah kedua belah pihak yang bersengketa berhasil dimediasi oleh majelis sidang KI Sumbar, Mona Sisca di ruang mediasi Kantor KI Sumbar, Kamis (22/1/2026).

"Mediasi dua belah pihak berjalan lancar dan para pihak sepakat damai serta menyelesaikan sidang SIP ini, dan pemerintah nagari telah memberikan dokumen informasi yang diminta oleh pemohon," ujar Mona Sisca.

Ia menyebut, pemicu sengketa infornasi publik bermuara ke KI Sumbar terkait salinan rencana anggaran kegiatan serta APBNAG Pemerintah Nagari Cubadak Barat tahun anggaran 2024 dan 2025.

"Putusan mediasi dengan kesepakatan damai dibacakan pada sidang oleh majelis komisioner menangani register," pungkas Mona Sisca.

Sebelumnya, Ketua Majelis KI Sumbar, Musfi Yendra mengatakan, pada sidang pemeriksaan awal diketahui empat unsur penting untuk sidang sengketa infomasi publik pada Register 03/I/KISB-PS/2026 terpenuhi.

"Empat unsur itu yakni Kompetensi absolut, Kompetensi relatif, legal standing pemohon, legal standing termohon dan jangka waktu permohonan terpenuhi, namun pada akhirnya para pihak sepakat mediasi dengan mediator Mona Sisca," kata Musfi Yendra. (tqa)

Komentar