Padang, Arunala.com---Manajemen PT Bank Nagari mengambil langkah strategis untuk menanggapi berbagai dinamika informasi yang berkembang di ruang publik dengan menggelar konferensi pers kinerja keuangan di Kantor Pusat Bank Nagari, Jalan Pemuda Nomor 21, Padang, pada Senin (2/2/2026). Pertemuan ini dimaksudkan sebagai bentuk komitmen nyata perseroan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik atauGood Corporate Governance (GCG).
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra didampingi jajaran direksi, komisaris, hingga Dewan Pengawas Syariah (DPS), menegaskan pihaknya merasa perlu meluruskan berbagai informasi yang beredar agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh, objektif, dan proporsional. Dalam pemaparannya, Gusti menekankan Bank Nagari selalu berupaya terbuka terhadap informasi publik sepanjang hal tersebut sejalan dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu poin penting yang diklarifikasi adalah pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR. Gusti menjelaskan laporan tahunan serta ringkasan pelaksanaan CSR sudah tersedia secara terbuka melalui kanal resmi bank. Namun, ia juga memberikan batasan tegas bahwa tidak semua data bisa dibuka secara bebas. "Informasi yang mencakup data pribadi pegawai, rincian biaya operasional, serta identitas individu penerima manfaat CSR merupakan kategori informasi yang dikecualikan," tegasnya.
Langkah perlindungan data ini diambil berdasar hasil uji konsekuensi yang mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami pun memastikan seluruh penyaluran dana CSR tersebut telah melewati proses audit dan berada di bawah pengawasan ketat regulator," ucap Gusti.
Beralih ke sektor operasional perbankan, Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Hafid Dauli, memberikan penjelasan tentang kebijakan hapus buku kredit macet yang belakangan menjadi sorotan. Hafid menegaskan hapus buku merupakan tindakan administratif akuntansi yang lumrah dilakukan sesuai aturan internal dan regulator, namun hal ini sama sekali tidak menghapus hak tagih bank kepada debiturnext


Komentar