Padang, Arunala.com - Menekan terjadinya risiko hukum di bidang Perdata dan TUN, dalam tata pengelolaan kelola perusahaan, PT Angkasa Pura Indonesia (PT API) Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM) gandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Kerja sama strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dua belah pihak di Aula Kejati Sumbar, pada Kamis (11/6/2026).
Dokumen perjanjian kerja sama itu ditandatangani oleh Dony Subardono, selaku General Manager PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Minangkabau (BIM).
Sedangkan dari pihak Kejati Sumbar, ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Barat, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H.
Kedua pihak menyakini, kerja sama ini cukup stategis untuk mendukung penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
GM PT Angkasa Pura Indonesia KC BIM, Dony Subardono, mengakui pihaknya butuh pendampingan hukum yang kuat agar seluruh operasional dan keputusan bisnis perusahaan tetap berjalan di koridor hukum yang tepat.
"Kerja sama ini merupakan langkah preventif kami untuk memastikan implementasi GCG berjalan optimal," katanya.
Dukungan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), ia berharap dapat memitigasi segala risiko hukum, khususnya di bidang perdata dan TUN.
"Dengan begitu, pelayanan publik di Bandara Internasional Minangkabau dapat terus ditingkatkan tanpa kendala hukum," ujar Dony Subardono.
Sementara itu, Kajati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi menyambut baik sinergi tersebut.
Ia menegaskan, Kejati Sumbar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan dukungan penuh bagi pihak BIM.
Dukungan itu, jelasnya, mulai dari bantuan dan pertimbangan hukum (legal opinion/legal assistance), hingga tindakan hukum lainnya.
"Kami siap mengawal PT Angkasa Pura Indonesia KC BIM dalam menjalankan roda bisnisnya," kata Dedie.
Sinergi ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyimpangannext


Komentar