Kejati Sumbar Resmi Tahan DE Setelah Diperiksa Beberapa Jam

Metro- 18-06-2026 20:28
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. IST
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. IST

Padang, Arunala.com - Setelah diperiksa jaksa penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sekitar lebih lima jam lamanya, akhirnya DE resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari rilis resmi Kejati Sumbar yang diterima Kamis malam (18/6/2026), menyebut, DE yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada UIN Imam Bonjol tahun 2020-2023, disangkakan menerima gratifikasi.

"Gratifikasi itu dari pihak perusahaan pelaksana proyek, yakni PT PP (Persero) sebesar Rp976 juta (93.200 SGD," tulis pihak Kejati Sumbar dalam rilisnya.

Ditambahkan, uang itu tujuan akan diberikan kepada Rektor UIN namun disaat yang bersamaan Rektor menolak baik secara lisan maupun tertulis.

Dalam rilis itu juga menyebut, atas pemberian uang tersebut hingga saat ini tersangka DE belum mengembalikan pada PT PP.

Sebaliknya uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, serta tidak dilaporkan pada Unit Gratifikasi/KPK.

Pihak Kejati Sumbar melanjutkan, adapun perbuatan tersangka DE tersebut melanggar ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Saat pemeriksaan pada Kamis itu, tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya, dan terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari di Rutan Anak Air Kelas II B Padang sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026, hal ini sudah dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP baru," tulis pihak Kejati Sumbar. (*)

Komentar