Bukittinggi, Arunala.com - Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026), polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita 41 Kg yang dibungkus dalam 41 paket ganja siap edar yang diduga akan dipasarkan hingga ke luar Sumbar.
Kapolresta Bukittinggi melalui Kasat Narkoba AKP M Arvi ketika dihubungi media menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai paket mencurigakan yang berada di salah satu jasa pengiriman barang Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 18.00 WIB. Dengan disaksikan warga setempat, petugas membuka dua paket berbungkus plastik hitam yang dicurigai berisi narkotika.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dibalut lakban cokelat," ujar AKP M Arvi.
Setelah memastikan isi paket, petugas melakukan pengintaian di sekitar kantor ekspedisi. Tak berselang lama, seorang pria bernama "HZ" (35) datang untuk mengurus pengiriman paket tersebut.
Tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal yang diperkuat rekaman CCTV, Hidayat mengakui dua paket ganja tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dikirim ke wilayah Bandung, Jawa Barat.
Polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Pengakuan "HZ" kemudian mengarah kepada sosok yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut, yakni "MS"(27).
Tak ingin kehilangan jejak, Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan Mahdi di rumah kontrakannya di Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agamnext


Komentar