.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi, polisi menemukan 39 paket ganja yang telah dibungkus lakban cokelat dan siap diedarkan.
Selain itu, turut diamankan satu rol aluminium foil, satu gulung lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam iPhone warna biru muda.
"Seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan diakui merupakan milik tersangka Mahdi," kata AKP M Arvi.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 41 paket narkotika jenis ganja, beserta sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan dan distribusi narkoba.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih terus mendalami asal-usul ganja tersebut serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
AKP M Arvi menegaskan, Satresnarkoba Polresta Bukittinggi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika
Termasuk yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman, demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (dpg)


Komentar