.
"Jadi, Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang sisampaikan ini merupakan penjabaran tahun kedua RPJMD Sumbar Tahun 2025--2029 dan selaras dengan arah pembangunan jangka panjang daerah, sekaligus mengakomodasi kebijakan Asta Cita serta program dan kegiatan yang mendukung visi dan misi kepala daerah," ujar Mahyeldi.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua Juli untuk kemudian dibahas dan disepakati bersama paling lambat pada minggu kedua Agustus. (cpt)


Komentar