Pemprov Sumbar Jelaskan Status Cuti dan Pemeriksaan Disiplin Mantan Kabiro PBJ

Metro- 04-09-2026 21:57
Sekprov Sumbar, Arry Yuswandi. IST
Sekprov Sumbar, Arry Yuswandi. IST

Padang, Arunala.com - Pemprov Sumbar memberikan penjelasan terkait beredarnya surat cuti mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setprov Sumbar, Cerry, yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh Tim Ad Hoc.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sumbar, Arry Yuswandi membenarkan, yang bersangkutan sebelumnya memang mengambil cuti selama tujuh hari.

Cuti tersebut diberikan untuk memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menenangkan diri secara psikologis sebelum menjalani proses pemeriksaan secara komprehensif oleh Tim Ad Hoc.

"Cuti merupakan hak ASN yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk menenangkan dirinya secara psikologis karena kejadian yang tengah dialaminya, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc secara komprehensif," ungkap Arry di Padang, Jumat (4/9/2026).

Menurut Arry, pemberian cuti tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.

Ia menjelaskan, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang pemberian cuti tahunan kepada ASN yang sedang menghadapi persoalan atau dalam proses pemeriksaan disiplin.

Ketentuan yang secara tegas membatasi pemberian cuti berlaku untuk jenis cuti tertentu, yakni Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

"Untuk CLTN, PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin secara tegas tidak dapat diberikan. Namun, yang bersangkutan mengambil cuti tahunan selama tujuh hari, sehingga pemberiannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Arry menegaskan, per hari ini masa cuti yang bersangkutan telah berakhir. Yang bersangkutan juga tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tidak ada perlakuan khusus kita kepada yang bersangkutan. Setelah masa cutinya berakhir, yang bersangkutan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Ad Hoc. Proses ini harus kita hormati dan berikan ruang agar berjalan secara objektif dan komprehensif," tegas Arrynext

Komentar