.
Terkait status jabatannya, Arry menjelaskan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Pembebastugasan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 26 Agustus 2026 dengan Nomor 862/4117/BKD-2026 tentang pembebasan yang bersangkutan dari tugas dan jabatannya.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pada Biro PBJ, pemprov telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro PBJ melalui Surat Perintah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat tanggal 26 Agustus 2026 dengan Nomor 800/4905/III/BKD-2026.
Sementara terkait hasil pemeriksaan, Arry mengatakan prosesnya hingga saat ini masih berlangsung jika tidak tuntas hari ini, maka akan di lanjutkan Senin (7/9) mendatang.
Karena itu, ia meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada Tim Ad Hoc untuk menyelesaikan pemeriksaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Proses pemeriksaan masih berjalan. Kita tunggu hasilnya dan tentu semua tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen memastikan proses ini berjalan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Arry juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi atau dokumen yang beredar sebelum proses pemeriksaan selesai.
Ia meminta masyarakat merujuk pada informasi resmi Pemprov Sumbar agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Mari kita percayakan prosesnya kepada tim pemeriksa yang sedang bekerja," pungkasnya. (*/dpg)


Komentar