Bank Nagari Gaspol Digitalisasi Pemda Sumbar, KKPD Jadi Senjata Dorong Transaksi Transparan

Ekonomi- 27-09-2026 16:17

.

Gusti menegaskan, tujuan yang ingin dicapai adalah membangun sistem keuangan daerah yang saling terhubung, sehingga transaksi tidak hanya dapat dilakukan secara cepat, tetapi juga tercatat dan dapat dipantau.

"Yang ingin dibangun Bank Nagari bukan sekadar sistem pembayaran, melainkan sebuah ekosistem digital keuangan daerah yang terintegrasi, mulai dari penerimaan daerah, pengelolaan kas, sampai dengan pengeluaran daerah," ujarnya.

Menurut Gusti, transaksi digital memberikan manfaat lebih luas karena setiap transaksi memiliki catatan elektronik yang dapat membantu pemerintah daerah dalam melakukan pencatatan dan pemantauan. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah daerah diharapkan memiliki informasi transaksi yang lebih cepat dan akurat. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mendukung peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Salah satu instrumen yang menjadi bagian dari penguatan ekosistem tersebut adalah Kartu Kredit Pemerintah Daerah atau KKPD. Bank Nagari mengembangkan KKPD melalui skema co-branding dengan Bank Mandiri. Skema tersebut menjadi bagian dari upaya Bank Nagari memperluas dukungan terhadap transaksi belanja pemerintah daerah melalui instrumen pembayaran nontunai.

KKPD memiliki posisi penting karena digitalisasi tidak hanya menyentuh sisi penerimaan daerah, tetapi juga pengeluaran. Melalui KKPD, transaksi belanja pemerintah daerah dapat dilakukan secara elektronik, tercatat, dan memiliki jejak transaksi yang dapat ditelusuri. Dengan demikian, KKPD tidak hanya menjadi instrumen pembayaran, tetapi juga dapat mendukung proses pencatatan dan pengawasan belanja pemerintah daerah.

Namun, implementasi KKPD di Sumatera Barat masih menghadapi tantangan. Dari pemerintah daerah di Sumbar, baru tujuh daerah yang telah menerbitkan KKPD. Dari jumlah tersebut, baru tiga daerah yang telah melakukan transaksi menggunakan instrumen tersebut, yakni Kabupaten Dharmasraya, Kota Bukittinggi, dan Kota Padang.

Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Simon Saimima, mengatakan tiga daerah tersebut telah masuk pada tahap penggunaan atau transaksi. "Dari tujuh daerah yang telah menerbitkan KKPD tersebut, tiga di antaranya telah masuk pada tahap penggunaan atau transaksi," kata Simonnext

Komentar