RS M. Djamil Satukan Rumah Sakit se-Sumbar Kendalikan Resistensi Antimikroba

Kesehatan- 03-10-2026 16:58
Foto bersama Dirjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Drs. Bayu Teja Muliawan, S.H., M.Pharm, MM, Apt., jajaran direksi RS M. Djamil, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, dr. Aklima, MPH serta direktur RS se-Sumbar usai penandatanganan kerja sama di Auditorium Lantai 4 Gedung Administrasi dan Instalasi Rawat Jalan, Sabtu (3/10/2026). HUMAS RS M. DJAMIL
Foto bersama Dirjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Drs. Bayu Teja Muliawan, S.H., M.Pharm, MM, Apt., jajaran direksi RS M. Djamil, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, dr. Aklima, MPH serta direktur RS se-Sumbar usai penandatanganan kerja sama di Auditorium Lantai 4 Gedung Administrasi dan Instalasi Rawat Jalan, Sabtu (3/10/2026). HUMAS RS M. DJAMIL

.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan pengendalian resistensi antimikroba membutuhkan pembinaan yang lebih konsisten. Rumah sakit tidak cukup hanya menjalankan program secara internal, tetapi juga perlu memastikan seluruh kegiatan terdokumentasi sehingga dapat dipantau, dievaluasi, dan menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan.

"Rumah sakit tidak cukup hanya menjalankan program secara internal, tetapi juga harus memastikan pelaksanaan tersebut terdokumentasi dan dilaporkan sehingga dapat dipantau dan dievaluasi," tuturnya.

Ia juga mendorong keterlibatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat maupun Dinas Kesehatan kabupaten dan kota dalam memperkuat penerapan PPRA. Kolaborasi tersebut diperlukan agar pembinaan dan pengawasan tidak berhenti pada tingkat rumah sakit, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama di tingkat daerah.

"Pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan dinilai penting untuk memastikan seluruh rumah sakit memiliki kemampuan dan komitmen yang sama dalam mengendalikan resistensi antimikroba," ucapnya.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Drs. Bayu Teja Muliawan, S.H., M.Pharm, MM, Apt., mengatakan penanganan infeksi di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan memiliki mekanisme pembiayaan masing-masing.

"Di BPJS Kesehatan ada dua sistem pembiayaan yakni FKTP penanganan infeksi dilakukan melalui kapitasi dan FKRTL dilakukan melalui INA CBGs sesuai dengan koding-koding yang ada dalam INA CBGs," kata Bayu.

Ia mengatakan, ke depan BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan akan mengembangkan sistem yang akan diuji coba melalui INA-DRG. "Sistem tersebut diharapkan dapat memberikan pendekatan yang lebih spesifik dengan mempertimbangkan kondisi penyakit yang ada di Indonesia," ujarnya.

Bayu menjelaskan, penjaminan pelayanan kasus infeksi tidak hanya berkaitan dengan tata laksana ketika pasien sudah mengalami penyakit. Rangkaian pelayanan juga mencakup upaya promotif, skrining, tindak lanjut hasil skrining, hingga pemeriksaan penunjang.

"Yang kami lakukan untuk penjaminan pelayanan kasus infeksi, pertama promosi kesehatan, kedua skrining kesehatan, kemudian tindak lanjut skrining, tata laksana dan pemeriksaan penunjang lain," katanya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pengendalian infeksi memiliki kaitan erat dengan bagaimana pelayanan kesehatan dirancang sejak awal. "Pencegahan infeksi, deteksi dini, diagnosis yang tepat, tata laksana yang sesuai, hingga penggunaan antibiotik secara rasional merupakan bagian dari rangkaian pelayanan yang saling berhubungan," ungkapnyanext

Komentar