.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS, mengapresiasi langkah RS M. Djamil yang mengambil peran dalam mengoordinasikan rumah sakit di Sumatera Barat untuk bersama-sama memperkuat pengendalian infeksi dan penggunaan antimikroba.
"Apa yang dilakukan RS M. Djamil mengoordinir seluruh rumah sakit di Sumbar untuk peduli pengendalian infeksi dan penggunaan antimikroba sangat kami akui," kata dr. Azhar Jaya.
Menurut dr. Azhar Jaya, pengendalian penggunaan antibiotik memberikan manfaat langsung bagi pasien sekaligus berdampak pada efisiensi pelayanan rumah sakit dan pembiayaan kesehatan. Penggunaan antibiotik secara tepat dapat menghindarkan pasien dari penggunaan obat yang tidak sesuai kebutuhan.
"Karena dengan kita mengendalikan pemakaian antibiotik pada pasien kita yang selalu gonta-ganti, itu akan sangat bagus pada pasien sendiri, akan bagus buat rumah sakit karena terjadi efisiensi obat," ujarnya.
Ia menambahkan, pengendalian tersebut juga memberikan dampak positif bagi sistem pembiayaan kesehatan. Pasien diharapkan tidak harus berulang kali mendapatkan pelayanan atau dirujuk akibat persoalan infeksi maupun penggunaan antibiotik yang tidak tepat.
"Juga sangat bagus juga bagi BPJS Kesehatan karena pasien gak bolak-balik atau dirujuk berkali-kali hanya masalah antibiotik atau masalah infeksi," katanya.
Menurut dr. Azhar, pencegahan dan pengendalian infeksi serta pengendalian resistensi antimikroba bukan sekadar program tambahan di rumah sakit. Keduanya telah menjadi bagian dari standar akreditasi rumah sakit, termasuk dalam aspek manajemen dan pelaporan.
Namun, tantangan yang masih dihadapi adalah memastikan pelaksanaan program berjalan seiring dengan pelaporannya. Pelaporan menjadi penting karena dari data tersebut dapat diketahui sejauh mana program telah berjalan dan bagian mana yang masih membutuhkan penguatan.
"Sampai saat ini banyak rumah sakit merasakan melakukan pelaporan akan tetapi tidak melaporkan," ungkapnya.
dr. Azhar menyebutkan, dari 82 rumah sakit yang ada di Sumatera Barat, baru 25 rumah sakit yang melaporkan penerapan lengkap Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) pada 2026. Sementara itu, 51 rumah sakit lainnya sama sekali belum melakukan pelaporan pada tahun tersebut. "Untuk itu kita akan lakukan pembinaan terhadap 51 rumah sakit tersebut," tegasnyanext


Komentar